Agustus 14, 2008

Sedikit Tentang RUU BHP


Pendidikan adalah proses dialektika manusia untuk mengembangkan kemampuan akal pikirnya, menerapkan ilmu pengetahuan dalam menjawab problem-problem sosial serta mencari hipotesa-hipotesa baru yang kontekstual terhadap perkembangan manusia dan zaman. Pendidikan merupakan media untukmencerdaskan kehidupan bangsa yang secara langsung dapat memperbaiki taraf kesejahteraan rakyat bangsa itu, sekaligus sebagai instrumen yang akan melahirkan tenaga-tenaga intelektual dan praktisi sebagai penopang bagi perkembangan hidup masyarakat. Pendidikan adalah salah satu pendorong kemajuan menuju masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, berdaulat dan demokratis.(Buletin PERLAWANAN edisi : 4 Maret 2005,hlm.9)
Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun suatu negara, karut marutnya pendidikan pada suatu bangsa dapat dipastikan masyarakatnya tidak mampu membangun bangsanya, itulah sebabnya negara-negara maju menempatkan pendidikan pada posisi yang paling utama.
Dunia penididkan Indonesia masih berada dalam kabut gelap bagi sebagian besar rakyat, pendidikan selama ini hanya menjadi alat legitimasi bagi penguasa yang bertujuan untuk mempertahankan kekuasaan. Pendidikan bagaikan menara gading; begitu megah jika dlihat tetapi tidak bisa dirasakan dan dinikmati keberadaanya oleh sebagian besar rakyat Indonesia.

Pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD mungkin akan menjadi mimpi bagi masyarakt Indonesia, pasalnya pemerintah sedang menyiapkan rancangan undang-undang Badan Hukum Pendidikan. Menurut para pakar pendidikan, RUU BHP adalah bentuk lepasnya tanggung jawab negara membiayai sektor pendidikan. Menurut Ade Irawan (Manajer Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch dan Sekretaris Koalisi Pendidikan) "Selain bertentangan dengan konstitusi negara, RUU BHP akan mengorbankan kelompok miskin karena pelayanan pendidikan hanya dapat diperoleh mereka yang memiliki uang untuk mengambil alih limpahan biaya yang sebelumnya ditanggung pemerintah. Kelompok miskin yang tidak memiliki modal mesti melupakan impian dapat sekolah, apalagi kuliah. Dampak lain adalah semakin lebar jurang antara kelompok kaya dengan kelompok miskin. (pernah dimuat di salah satu media cetak 15/09/07)"

Akar dan efek RUU BHP
International Conference on Implementing Knowledge Economy Strategies di Helsinki, Finlandia pada bulan Maret 2003, telah melahirkan apa yang disebut Knowledge Economy. Konsep ini adalah hal baru di sektor pendidikan yang dipakai di negara-negara dunia pertama. Apakah Knowledge Economy? Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksinya, maka industri di negara-negara maju membutuhkan kualifikasi buruh yang tidak saja terampil di bidangnya, namun juga mampu menguasai sistem teknologi dan informasi yang dipakai secara luas dalam dunia profesional.(Buletin PERLAWANAN edisi : 4 Maret 2005,hlm.6)
Konsep Knowlegde Economy kemudian ditindak lanjuti dengan pertemuan WTO (World Trade Organisation) yang menghasilkan kesepakatan bersama antar negara-negara yang tergabung dalam WTO. Kesepakatan itu dirangkum dalam GATS (General Agreement On trade Service) yang menghasilkan keputusan cukup controversial bagi negara-negara dunia ketiga yaitu komersialisasi pendidikan atau pendidikan dimasukkan dalam bidang jasa yang layak untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan. Dan parahnya lagi, Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut. Follow up atau tindak lanjut dari ratifikasi kesepakatan tersebut adalah membuat Rancangan Undang Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan. Tema sentral RUU BHP tersebut adalah komersialisasi pendidikan di Indonesia (baca : lepasnya tanggung jawab Negara dalam membiayai pendidikan).
Di tengah kontroversi seputar RUU BHP, pasti kita bertanya, “ada apa di balik RUU BHP?”. Sebenarnya, RUU BHP merupakan tindak lanjut (follow up) dari UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Tujuannya, agar lembaga/institusi pendidikan berstatus badan hukum, dengan alasan otonomi, akuntabilitas dan efisiensi. Benarkah demikian? atau justru sebaliknya? Parahnya, RUU ini merupakan hasil ratifikasi pemerintah terhadap General Agreement On trade Service (GATS) WTO tentang jasa pendidikan. Padahal WTO merupakan salah satu organisasi dari negara-negara imperialis dan koorporasi-koorporasinya yang telah menyeret jutaan rakyat di belahan dunia dalam kemiskinan dan keterbelakangan.(PERLAWANAN edisi : 7, Oktober 2005, hlm. 5).
Secara garis besar RUU BHP mengusung agenda besar, sebagai berikut :

1. Privatisasi Pendidikan
RUU BHP secara jelas menegaskan bahwa pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama masyarakat yang secara konkret dengan adanya otonomi pendidkan untuk mengelola kurikukulum hingga soal pendanaan. Karena proses investasi juga dijamin dalam RUU BHP, termasuk investasi dari asing. Terbukti bahwa untuk sekolah menengah dan perguruan tinggi pemerintah hanya menanggung 2/3 dananya. Parahnya, ini berlaku untuk TK-Perguruan Tinggi. RUU BHP menjadi ancaman serius karena akan melegitimasi privatisasi pendidikan yang memuluskan jalannya praktek bisnis pendidikan dan merubah institusi pendidikan tak ubahnya perusahaan jasa. Dan itu mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan (Ridwan Lukman, Buletin Perlawanan edisi 18/2007). Senada dengan Ridwan Lukman, Prof Dr Edy Suandi Hamid (Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja dan Wakil Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah) juga menyatakan bahwa jika RUU BHP dan Perpres itu diberlakukan maka pendidikan menjadi suatu bidang usaha jasa atau sama dengan bidang usaha jasa lainnya yang mengedepankan pelayanan dan berorientasi pada keuntungan besar. (wawancara dengan ANTARA news, 3 September 2007 )

2. Komersialisasi Pendidikan
Dengan kesempatan pengelolaan pendidikan secara otonom, membuka kesempatan bagi sekolah atau perguruan tinggi untuk menerapkan caranya sendiri-sendiri dalam mengeruk pendanaan, seperti kenaikan biaya SPP, pemberlakuan jalur khusus, pungli (pungutan liar), pendirian unit-unit komersil, hingga komersialisasi atas asset-aset kampus. Seperti kasus yang terjadi di Kampus UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, mahahsiswa yang akan menggunakan gedung Multy Purpose untuk kegiatan akademik dikenai biaya sebesar Rp. 15.000.000,- perhari.

3. Perubahan Orientasi Pendidikan
Lembaga pendidikan tidak lagi menjadi institusi pencerdasan bangsa, tetapi berubah menjadi perusahaan jasa karena lebih mengedepankan aspek pencarian keuntungan dibandingkan menata kualitas pendidikan. Sebelum disahkanya RUU BHP ini, pemerintah telah terlebih dahulu mengeluarkan peraturan yang melegalkan praktek pengerukan keuntungan dar pendidikan, misalnya dengan keluarnya Perpres 77/2007 Juli 2007 lalu tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam Perpres ini, sektor pendidikan dijadikan salah satu komoditas jasa yang terbuka bagi investasi asing Dalam lampiran Perpres ini item ke-72, 73, dan 74, sector pendidikan sebagai bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum 49 persen. Artinya, bidang pendidikan sudah menjadi suatu bidang usaha (perdagangan jasa), yang tidak begitu berbeda dengan bidang-bidang lainnya. (Perlawanan, edisi 18/2007)

4. Tidak Ada Demokratisasi
Kedudukan organ penentu kebijakan umum tertinggi BHP yang menentukan segalanya, terutama oleh pendiri dan penanam modal telah mengancam proses demokratisasi apalagi dia memiliki prosentase lebih besar di dalamnya. Sementara pelajar/orang tua wali dan mahasiswa tidak dilibatkan sama sekali dalam organ ini, tetapi harus menjalankan kebijakan yang ditentukan.

5. Ancaman Kesejahteraan bagi Guru, Dosen dan Karyawan
Sementara soal pendidik dan tenaga pendidik akan berstatus sebagai tenaga BHP yang disesuai dengan AD/ART BHP dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana pasal 26 ayat (2). Artinya, status kemungkinan besar tidak tetap alias kontrak. Pengalihan Pendidikan dan tenaga pendidik yang berstatus PNS paling lambat 9 tahun sejak BHP disahkan, sesuai pasal 40 ayat (6). Guru, dosen dan karyawan terancam karena harus melakukan perjanjian kerja untuk bekerja di BHP yang sesuai dengan AD/ART BHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inilah fakta bahwa RUU BHP jelas menjadi ancaman bagi hari depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah dan mencerdaskan. Peraturan perundang-undangan ini jelas-jelas melegalkan privatisasi dan komersialisasi pendidikan, membuat pendidikan tak ubahnya barang dagangan. Apalagi hal ini akan diterapkan tidak saja di perguruan tinggi, namun hingga ke tingat sekolah dasar dan menengah.

Berdasarkan penyimpulan di atas, maka RUU BHP ini harus ditolak karena tidak akan menjadi jawaban bagi bobroknya sistem pendidikan nasional saat ini. RUU BHP ini justru terus membawa dunia pendidikan Indonesia ke jurang kehancurannya. Dan kenyataan saat ini dimana banyak kampus yang terus mempersiapkan menuju BHP memperlihatkan kondisi kampus yang semakin mahal biayanya, demokratisasi dipasung dan lain sebagainya.
Harus ada upaya-upaya secara serius untuk menyikapi hal ini, terutama dari pemuda mahasiswa, guru, dosen dan pemerhati pendidikan yang akan sangat merasaka imbasnya. Caranya dengan segera menata barisan yang diikuti dengan melakukan kegiatan-kegiatan propaganda massa menyoroti RUU BHP yang dipadukan dengan soal-soal konkret yang mengemuka di daerah. Selanjutnya menarik dukungan luas dari berbagai klas/sektor/golongan lainnya juga untuk menolak RUU BHP. Dan upayakan untuk melakukan aksi-aksi bersama untuk menolak RUU BHP guna terus menaikkan kadar propaganda penolakan RUU BHP di kalangan massa luas.
Mari bersatu dan bergerak untuk menolak RUU BHP karena tanpa kesatuan pikiran dan gerakan usaha kita akan sia-sia, pun menolak tanpa ada tindakan, hanya akan membuat rakyat semakin sengsara, pendidikan semakin mahal dan demokratisasi semakin dipasung. Pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat, lapangan pekerjaan untuk pemuda, reforma agraria untuk petani dan upah yang memadai untuk buruh adalah solusi bukan komersialisasi, bukan perampasan tanah, bukan PHK yang kita butuhkan !
Pendidikan adalah HAK rakyat yang WAJIB dipenuhi oleh pemerintah bukan KEWAJIBAN rakyat untuk membiayai dan bukan HAK pemerintah untuk mengambil keuntungan dari pendidikan itu. Mari bersatu mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat.

Referensi :
Buletin Perlawan Front Mahasiswa Nasional.
Brosur Propaganda Front Mahasiswa Nasional.
Naskah RUU BHP Desember 2007

Download Naskah RUU BHP

31 komentar:

Enhal mengatakan...

Di Salah Satu Desa yakni di Desa Kilang Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur ada 613 orang Anak-anak, Pemuda yang tidak bersekolah dari 629 Jiwa Penduduknya, salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya masuk, untuk masuk SMP (SMP 1 Montong Gading) siswa harus bayar 1,500.000 baru bisa masuk dan itu jalur umum (pake tes) belum yang jalur TOL...
Nice Artikel..Semangat dan Mju terus kawan...

Anonim mengatakan...

sebenarnya kalau bangsa kita mempunyai pendapatan yang standar.. ngga jadi nmasalah pendidikan berbiaya mahal.. namun kalau penghasilan-nya bukan hanya pas malah kurang.. maka pendidikan murah atau kalau perlu gratis,.. merupakan tuntutan yg wajar

Anonim mengatakan...

pendidikan di negara kitakan hanya untuk orang kaya. makanya banyak pendidikan dibisniskan.orang miskin dilarang sekolah, seperti itulah kira- pendidikan di bangsa kita ini. kaya judul bukunya sapa ya? saya lupa. semoga negeri merahputihku ini bisa membuka matanya minimal kaya di malaysia.

Riri mengatakan...

Yach..Bunda cuma menghela nafas panjang...... sedih....

inicuma mengatakan...

apa sih RUU BHP...?
*kabur*

wans mengatakan...

klu ruu bhp disahkan kayaknya gua gak ngelanjut kuliah deh.....

Anonim mengatakan...

kalau menurut saya sich, yang salah (bukan vonis lho) sich bukan dari pemerintah, tapi dari pihak sekolah/unversitas sendiri. Mereka bisa membuka lahan bisnis, dan hasilnya bisa untk beassiwa pelajar/mahasiswa. Jangan hanya menunggu dana dari pemerintah.

Afif Amrullah mengatakan...

@Ziq: pemerintah salah karena tlah menciptakan sebuah syarat untuk komersialisasi pendidikan, lembaga pendidikan malah setuju dgn adanya komersialisasi.

.:shev:. mengatakan...

bagaimana dengan beban sepertiga bagi siswa atau mahasiswa ? bukankah itu cukup ringan mas ?

IT Certification mengatakan...

merupakan tuntutan yg wajar...

blog mengatakan...

stuju deh..

sewa kendaraan mengatakan...

yah...gak ngerti deh maunya apa ya...uu tersebut...

tax consultant mengatakan...

nice info gan, menambah ilmu kita.

Unknown mengatakan...

Setuju sekali. RUU BHP harus di tolak. Apaan, pendidikan di polisasi begitu.
reduce-lower-body-fat

Anonim mengatakan...

sip

Anonim mengatakan...

keren bozz

admin mengatakan...

rumah minimalis

Unknown mengatakan...

Koyo Kaki Detok Bamboo

kursicafejuf mengatakan...

Kursi Minimalis

Kursi Minimalis

Kursi Tamu Minimalis

Kursi Tamu

Meja Makan

Kursi kantor

Furniture Minimalis

Furniture Minimalis

Furniture Murah

Sofa Murah

Harga Sofa

Toko Furniture

Harga Kursi Tamu

Kursi Minimalis

Kursi Minimalis

Kursi Tamu Minimalis

Kursi Tamu

Meja Makan

Kursi kantor

Furniture Minimalis

Furniture Minimalis

Furniture Murah

Sofa Murah

Gambar Sofa

Furniture Jati

Jual Sofa

Harga Meja Makan

Harga Kursi Tamu

sena nabila mengatakan...

Nice
Bahaya Penyakit Ginjal pada Ibu Hamil

sena nabila mengatakan...

Nice
Obat Herbal Batu Empedu Tanpa Operasi

sena nabila mengatakan...

nice blog
Agen Qnc Jelly Gamat Kota Bogor

sena nabila mengatakan...

Agen Qnc Jelly Gamat Surabaya

sena nabila mengatakan...

nice
Obat Herbal Penyakit Sinusitis Terpercaya

sena nabila mengatakan...

Nice
6 Faktor Penyebab Penyakit Sinusitis

sena nabila mengatakan...

nice work
Agen Terpercaya QnC Jelly Gamat Kota Ambon

sena nabila mengatakan...

nice post
Makanan Sehat untuk Sinusitis

sena nabila mengatakan...

Nice post
Agen Terpercaya Qnc Jelly Gamat Surakarta

sena nabila mengatakan...

nice
Makanan yang Harus dihindari Sinusitis

sena nabila mengatakan...

Nice post
Bahaya Sinusitis Pada Anak

sena nabila mengatakan...

nice blog
Walatra Berry Jus Obat Herbal Terbaru

Posting Komentar